Gula Pasir Kemasan Bakal Dilengkapi Label Harga

By Admin

Gula Pasir Kemasan (Ilustrasi) 

nusakini.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan kemasan gula pasir yang beredar di Tanah Air akan dilengkapi dengan label harga sebagai salah satu upaya pemerintah menstabilkan harga jual komoditas tersebut di pasaran.

"Untuk pabrik gula (PG) milik pemerintah, tentunya diwajibkan mencantumkan label harga pada kemasan gula pasir yang diproduksinya," kata Mendag, Minggu (23/10/2016).

Untuk produsen gula swasta, Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan agar mencamtumkan harga pada kemasan gula pasir. Enggartiasto berharap tidak ada permainan harga karena akan ditentukan, misalnya, per kilogramnya sebesar Rp 12.500.

Mendag Enggar menegaskan bahwa semua gula pasir yang masuk ke Indonesia harus dijual dengan harga yang sama. Misalnya, harga jual acuan gula pasir, saat ini sudah dibuat. Terkait dengan perlu tidaknya regulasi atas kebijakan tersebut, Enggartiasto menengaskan bahwa hal itu tidak perlu karena cukup melakukan pendekatan, khususnya terhadap produsen gula swasta. "Pemerintah ingin mengendalikan harga jual gula pasir di pasaran agar ada kesamaan," ucapnya.

Menyinggung soal pelaksanaan di lapangan, Mendag mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan guna mengetahui respons pasar. Berdasarkan pemantauan di Pasar Pecangaan dan Bangsri, Kabupaten Jepara, harga jual gula pasir di masing-masing pedagang memang ada selisih Rp 500 per kg.(p/mk)